Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi! Polisi Beberkan Ancaman Pidananya

Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi! Polisi Beberkan Ancaman Pidananya

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyebut, delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster dan dijatuhi pasal berbeda.

Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Lalu, klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Klaster pertama, yakni lima tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Lalu, klaster kedua tiga tersangka dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: Panji Anggoro Putro

#PoldaMetroJaya #tersangka #kasusIjazahJokowi #JokoWidodo #Jokowi #IrjenAsepEdiSuheri #klasterTersangka #penyidikan #tudinganIjazah

社会・政治ニュース動画カテゴリの最新記事