Peran Yaqut di Kasus Kuota Haji Terungkap, Diduga Ubah Skema Kuota

Peran Yaqut di Kasus Kuota Haji Terungkap, Diduga Ubah Skema Kuota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026).

Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Adapun, penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Video Production : Sirajuddin Abbas
Url Berita : https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/13/073000165/kpk-ungkap-peran-yaqut-dan-mantan-stafsus-atur-kuota-haji-2023-2024?source=terpopuler

#tribunbanten

社会・政治ニュース動画カテゴリの最新記事