Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
SURYA.CO.ID – Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS yang melakukan kekerasan seksual terhadap wanita keluarga pasien kini dihukum 12 tahun penjara.
Selain dipenjara, Priguna kini tidak bisa membuka praktik karena izinnya dicabut Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengonfirmasi hal itu pada Rabu (9/4).
Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna itu merupakan sanksi tegas yang diberikan Kemenkes terhadap pelaku kekerasan seksual.
Jika STR dicabut, maka Surat Izin Praktik (SIP) Priguna juga tidak berlaku.
Akibatnya Priguna sudah tidak bisa lagi menjalankan praktis medis di mana pun.
Sementara itu pihak Universitas Padjajaran (Unpad) tempat pelaku menuntut ilmu kedokteran juga memberikan sanksi tegas.
Unpad memberhentikan pelaku kekerasan seksual itu dari program PPDS. (Tribun-Video.com/Umi Wakhidah)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Sudah Ditahan, https://jabar.tribunnews.com/2025/04/09/dokter-residen-yang-perkosa-keluarga-pasien-di-rshs-ternyata-sudah-ditahan?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Editor Video : Arifah Nur Shufiyatin
Uploader: Fitriana SekarAyu
Website:
https://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
http://instagram.com/suryaonline/
Facebook:
https://www.facebook.com/SURYAonline/
YOUTUBE
https://www.youtube.com/@TribunnewsSURYA
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA