TRIBUN-MEDAN.COM- Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, menemukan fakta baru terkait kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pihaknya menyatakan, jumlah mutasi rekening milik Achiruddin Hasibuan mencapai miliaran rupiah.
Dengan temuan tersebut, nilai mutasi rekening Achiruddin dianggap tak sesuai dengan profilnya sebagai perwira menengah (Pamen) Polri.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, Achiruddin yang mempunyai pangkat AKBP kategori jabatan kelas 11 hanya mendapat gaji dan tunjangan sekira Rp 10 juta per bulan.
Lantaran hal itu, mutasi rekening Achiruddin yang berjumlah miliaran rupiah dinilai tidak wajar.
Lantas, PPATK menerima permintaan Polda Sumut untuk memblokir rekening Achiruddin.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join