Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM – Oknum Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri ditahan oleh TNI AD pada Kamis (29/1) malam.
Penahanan itu imbas Serda Heri menuduh Suderajat penjual es gabus berdagang menggunakan bahan spons.
Serda Heri tetap dihukum meski sudah meminta maaf dan berdamai dengan korban.
Adapun Serda Heri ditahan seusai menjalani sidang hukuman disiplin militer.
Hal itu disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono.
Ia mengatakan Kodim 0501/Jakarta resmi menahan Serda Heri.
Oknum anggota TNI itu ditahan maksimal 21 hari.
Donny menegaskan keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi.
Adapun tanggung jawab itu untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika.
Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Bahkan hukuman itu dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta keadilan.
Tak hanya ditahan, Serda Heri mendapat sanksi administratif.
Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian pembinaan.
Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. (Tribun-Video.com)
#viraldimediasosial #medsos #regional #nasional #jabar #jabodetabek #bogor #penjuales #esgabus #oknumaparat #jakarta #shorts
Penulis:
Editor:
Program:
Host:
Editor Video: Ahmad
Uploader: Dimas HayyuAsa
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunnewsBogor.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: https://www.youtube.com/@tribunnewsbogorvideo
Facebook: https://www.facebook.com/TRIBUNnewsBogor
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunbogor
Instagram: @tribunbogor
