Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras kepada pengusaha batu bara yang memprotes kebijakan pajak.
Menurutnya, sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 berlaku, justru pengusaha batu bara yang lebih diuntungkan, bukan negara.
Purbaya menyoroti praktik restitusi pajak yang dinilai berlebihan dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Gara-gara perubahan aturan, mereka bisa klaim restitusi besar. Akhirnya negara malah nombok,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Sabtu (3/1/2026).
Ia menyayangkan kondisi di mana negara seolah memberi subsidi pajak kepada perusahaan batu bara yang sejatinya sudah meraup keuntungan besar.
Setelah dihitung secara keseluruhan, mulai dari pajak hingga royalti, penerimaan negara justru menjadi negatif.
“Jadi saya ini malah mensubsidi perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda, wajar nggak?” sindirnya.
Purbaya juga mengingatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, sudah seharusnya pengusaha batu bara membayar pajak secara adil kepada negara.
Sebagai solusi, pemerintah tengah membahas perubahan skema perpajakan batu bara.
Skema baru ini dirancang fleksibel mengikuti harga batu bara di pasar, dengan tarif pajak berkisar 5 hingga 11 persen.
“Masih dibahas secara teknis. Perpresnya sedang disiapkan,” jelas Purbaya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bertujuan melemahkan industri, melainkan mengembalikan keseimbangan fiskal agar negara tidak terus merugi.
Pemerintah juga memastikan kebijakan baru tidak akan mengganggu daya saing ekspor batu bara Indonesia.
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#menkeu #purbayayudhisadewa #menterikeuangan #uuciptaker #pengusahabatubara #batubara #pengusaha #perusahaanbatubara
