Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku siap pasang badan membela Komika Pandji Pragiwaksono seusai me-roasting Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Pandji dinilai bisa dipidana seusai melontarkan candaan fisik dengan menyebut ‘Gibran Ngantuk’
Menurut Mahfud, khusus kasus Pandji ini tidak bisa dihukum.
Mahfud menyatakan, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, ungkapan Pandji terhadap Gibran itu disampaikan pada Agustus 2025 lalu.
Lalu video itu viral setelah show Pandji menempati posisi #1 di Top 10 Acara Netflix Indonesia sejak rilis pada 27 Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast yang tayang di YouTube pribadinya pada Selasa (6/1).
“Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang, nanti saya yang bela,” ucap Mahfud.
Mahfud turut menjelaskan, Pandji memakai istilah itu sebagai bingkai untuk membahas fenomena politik, hukum, dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Yakni dengan pendekatan komedi yang reflektif.
Sebagai informasi, roasting Pandji ke Gibran ini memang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Dokter Tompi menilai, sangat tidak bijak menjadikan kondisi fisik seseorang sebagai bahan lelucon.
Menurutnya, hal itu sangat merendahkan seseorang.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Siap Bela Pandji usai Roasting Gibran Mata Ngantuk: Tenang, Enggak Akan Dihukum, https://www.tribunnews.com/nasional/7775610/mahfud-siap-bela-pandji-usai-roasting-gibran-mata-ngantuk-tenang-enggak-akan-dihukum.
Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#pandjipragiwaksono #gibranrakabumingraka #wapres #komika #sindiran #mahfudmd #eksmenkopolhukam #kuhp #roasting
